Kenaikan pangkat PNS pada tahun-tahun sebelumnya, memang bisa dikatakan
ribet bagi sebagian PNS. Mengapa? pasalnya pengurusan kenaikan pangkat
harus melalui beberapa prosedur dan itu pun kadang tidak lolos seleksi.
Kini berita bahagia menaungi para PNS, karena kenaikan pangkat otomatis
melalui bisa diraih tanpa melakukan pengajuan berkas sebelumnya. Hal ini
terkait dengan RPP ASN terbaru yang sedikit menguntungkan PNS. Apa isi
RPP tersebut? simak pembahasannya dibawah;
Kembali ke kenaikan pangkat PNS secara online. Sistem online yang dibuat
BKN ini untuk memudahkan PNS dalam pengurusan kenaikan pangkat. Menteri
PANRB, Asman Abnur memberikan apresiasi langkah BKN ini.
Pasalnya, lembaga ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian
tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program
kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun
otomatis Dalam pengurusan administrasi kepegawaian bagi PNS atau
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi direpotkan dengan keharusan
mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya
akan terekam secara otomatis. (SOURCE)
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.. Mau tahu caranya?
silakan ikuti langkahnya di WEBSITE RESMI BKN dibawah;
0 komentar
Posting Komentar