Sabtu, 27 Mei 2017

Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat PNS pada tahun-tahun sebelumnya, memang bisa dikatakan ribet bagi sebagian PNS. Mengapa? pasalnya pengurusan kenaikan pangkat harus melalui beberapa prosedur dan itu pun kadang tidak lolos seleksi.
Kini berita bahagia menaungi para PNS, karena kenaikan pangkat otomatis melalui bisa diraih tanpa melakukan pengajuan berkas sebelumnya. Hal ini terkait dengan RPP ASN terbaru yang sedikit menguntungkan PNS. Apa isi RPP tersebut? simak pembahasannya dibawah;
Kembali ke kenaikan pangkat PNS secara online. Sistem online yang dibuat BKN ini untuk memudahkan PNS dalam pengurusan kenaikan pangkat. Menteri PANRB, Asman Abnur memberikan apresiasi langkah BKN ini. 
Kenaikan Pangkat PNS
Pasalnya, lembaga ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis Dalam pengurusan administrasi kepegawaian bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekam secara otomatis. (SOURCE)
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.. Mau tahu caranya?
silakan ikuti langkahnya di WEBSITE RESMI BKN dibawah;

0 komentar

Posting Komentar