Rabu, 09 Januari 2019

Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis

Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis



Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis - Salam Pendidikan kesempatan ini kami akan membagikan kabar penting Tentang Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis merupakan  bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.

Persyaratan Administrasi:

  1. Usul dari Bupati/Walikota/SKPD
  2. Foto copy/legalisir SK CPNS
  3. Foto copy/legalisir SK Pangkat Akhir
  4. Foto copy/legalisir SK Jabatan (Jabatan Struktural)
  5. Foto copy/legalisir SPP (Jabatan Struktural)
  6. Foto copy/legalisir STLUD
  7. Foto copy/legalisir SK Fungsional
  8. Asli PAK
  9. Foto copy/legalisir SK dari Gubernur/Bupati/Walikota perihal PNS Berprestasi
  10. Foto copy/legalisir Ijazah Terakhir
  11. Foto copy/legalisir Surat Ijin Belajar
  12. Foto copy/legalisir Uraian Tugas
  13. Foto copy/legalisir Karpeg
  14. Foto copy/legalisir DP3/SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir

Silahkan download berkas-berkas yang terkait dengan Kenaikan Pangkat Otomatis :

0 komentar

Posting Komentar