7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017
7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017
Sahabat
Berbagi File sekolah kami akan memaparkan sedikit tentang tunjangan
APBN/APBD Tahun 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh
rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru honorer diseluruh Indonesia.
Dalam mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah tentunya haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang harus
dilengkapi berbagai berkas yang di inginkan pemerintah seperti di bawah
ini :- Memiliki NUPTK
- Memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun
- Jam mengajar 24 jam dalam 1 minggu
- Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
- Dipioritaskan guru yang sesuai dengan ijasahnya seperti PGSD mengajar di sekolah dasar
- Guru yang belum diangkat menjadi CPNS ataupun sudah PNS
- Kuota dari Kabupaten Masing-masing
- Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
- Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
- JJM per minggu minimal 18 Jam
- Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
- Belum sertifkasi
Semoga
file yang kami berikan dapat memberikan pengetahuan akan hal - hal
persyaratan mendapatkan tunjangan dari pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat dan semoga file ini juga banyak memberikan manfaat buat
guru - guru honorer di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan
tunjangan dari pemerintah.
- Syarat Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan 2017
- Tunjangan PNS Selain Gaji Pokok Terbaru
- Download Pemberkasan Tunjangan Sertifikasi
- Syarat Mendapatkan Kesra APBD Tahun 2017
sumber : Berita
0 komentar
Posting Komentar