Rabu, 12 Juli 2017

APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) : ELING LAN WASPADA

ELING : Ingat akan  Fungsi, Tugas, dan  Peran  sebagai Aparatur  Sipil  Negara, Aparatur Pemerintah, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat
WASPADA : Senantiasa Disiplin dan Berkinerja Tinggi  dengan  bekerja berprinsip  3 Tepat :  Tepat BUKU, MUTU dan WAKTU (BMW), serta harus senantiasa diingat bahwa setiap tindak pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin dan tindak penyimpangan lainnya, tindak pidana misalnya, juga akan proses oleh pihak berwajib.  

BKD Kabupaten Lamongan mengingatkan Pegawai ASN agar senantiasa ELING atau  ingat akan fungsi, tugas dan perannya, yaitu sebagai :
  1. Pelaksana Kebijakan Publik, --- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayan Publik, --- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  3. Perekat dan Pemersatu Bangsa, --- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Untuk itu, BKD Kabupaten Lamongan  mendorong pegawai ASN untuk bekerja lebih optimal berdasarkan prinsip 3 (tiga) tepat, yaitu Tepat  BUKU, Tepat MUTU dan Tepat WAKTU, atau lebih mudahnya disingkat tepat BMW.
Bekerja tepat Buku artinya bekerja dengan selalu berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bekerja tepat Mutu berarti bekerja secara profesional dan selalu mengutamakan/menjaga kualitas hasil kerja .  Adapun bekerja tepat Waktu berati melaksanakan tugas sesuai dengan perencanaan dan target waktu yang ditentukan. 
Implementasi nyata bekerja dengan tepat BMW, diwujudkan melalui Optimalisasi Disiplin dan Penilaian Kinerja.
PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI
Selama ini, masih  terdapat beberapa PNS di SKPD tertentu yang tingkat kedisiplinannya masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, BKD secara periodik terus melakukan evaluasi tingkat kehadiran pegawai berdasarkan hasil rekapitulasi Perangkat Presensi Sidik Jari dan Laporan Tingkat kehadiran (Manual) setiap bulan dari Kepala SKPD. Apabila terdapat  pegawai yang rata-rata kehadirannya rendah, (secara hierarkhi dan berjenjang melalui Kepala SKPD) dilakukan pembinaan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin (bila terbukti melanggar).
Hasil evaluasi disiplin Tingkat Kehadiran Sidik Jari ini, akan  dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk pemberian tambahan perbaikan penghasilan atau tunjangan kesejahteraan.
Selain Disiplin Tingkat Kehadiran, dilakukan pula pembinaan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin lainnya sesuai  ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Dalam proses pembinaan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin, atasan langsung dan Kepala SKPD menjalankan  peran pembinaan dan pengawasan melekat, dan sesuai sifat, berat ringannya pelanggaran dan kewenangan penjatuhan hukumannya,  bila diperlukan dibentuk Tim Ad-Hoc Penanganan Tindak pelanggaran Disiplin. 
Perlu diingatkan dan diberitahukan bahwa selama tahun 2015, terdapat 31 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, terdiri dari 15 hukuman disiplin ringan, 10 hukuman disiplin sedang dan 6 hukuman disiplin berat. Dari 6 hukuman disiplin berat,  2 diantaranya hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian sebagai PNS karena pelanggaran disiplin tidak masuk dinas/kerja. Penegakan dan ketegasan sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian tersebut  menjadi warning bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran displin serupa.
Rekapitulasi Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Tahun 2015
(Data BKD Kab. Lamongan)
NO.
HUKUMAN DISIPLIN
JUMLAH (Org)
Hukuman Disiplin Ringan
15
1.
Teguran Lisan
6
2.
Teguran Tertulis
5
3.
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
4
Hukuman Disiplin Sedang
10
1.
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) Tahun
4
2.
Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) Tahun
5
3.
Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
1
Hukuman Disiplin Berat
6
1.
Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
3
2.
Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah
-
3.
Pembebasan dari Jabatan
1
4.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
2
5.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
-
JUMLAH KESELURUHAN
31   
BKD juga melakukan fungsi pembinaan kepada PNS yang mengajukan permohonan izin perceraian. Dalam hal ini, fungsi mediasi dan upaya pembinaan agar rukun kembali lebih dikedepankan daripada fungsi pelayanan administrasi atau dengan kata lain tidak hanya sekedar checking kelengkapan berkasnya saja. Hal ini dimaksudkan agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tetap dapat menjadi tauladan yang baik di masyarakat dan dapat melaksanakan tugas dengan baik
Tercatat, BKD memproses penerbitan izin rata-rata sebanyak 12 orang, dari kurang lebih 38 orang mengajukan izin perceraian setiap tahunnya. Sebagian akhirnya dapat dirukunkan kembali membina rumah tangganya, dan sebagian lagi masih terus dalam proses pembinaan dan pemberian waktu untuk berpikir dan bermediasi.
PENILAIAN KINERJA
Untuk menilai pelaksanaan tugas dan capaian kinerja dilakukan Penilaian Kinerja,  setiap PNS wajib membuat program atau rencana kerja beserta targetnya untuk jangka waktu satu tahun dan dijadikan sebagai kontrak kerja dengan atasannya. Rencana kerja beserta targetnya tersebut diukur capaiannya diakhir tahun dari sisi kuantitas, kualitas, waktu dan biaya (bila ada).
Selain  Penilaian  Kinerja, juga dilakukan Penilaian Perilaku yang mencakup aspek Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerja sama dan Kepemimpinan. Penilaian Kinerja dan Perilaku tersebut hasil akhirnya berupa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Penilaian Prestasi Kerja mulai dilaksanakan pada tahun 2014. BKD menginventarisir dan melakukan evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja setiap tahun.   Hasil penilaian Prestasi Keja tersebut, juga akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian tambahan perbaikan penghasilan atau tunjangan kesejahteraan bagi ASN. (infoda/bkd)

0 komentar

Posting Komentar